BANDA ACEH — Seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diamankan polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga.
IA diamankan personel Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, IA telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dizha menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menurutnya, dugaan penggelapan bermula saat IA mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, IA meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.
“Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
Karena merasa iba, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya. Korban juga mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena dirinya tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pada malam berikutnya sekitar pukul 20.00 WIB, IA menghubungi korban dan mengaku belum dapat kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, IA juga meminta uang.
Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.
Selanjutnya, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, berdasarkan laporan korban, IA disebut terus menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi untuk diproses sesuai hukum.
Dizha mengatakan, penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa pria tersebut telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak menuju Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap IA.
Dari hasil pemeriksaan awal, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana membawa kendaraan tersebut menuju Kabupaten Simeulue.
Selanjutnya, IA bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.[]
