BIMA — Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menertibkan tiga lokasi aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subeki mengatakan, tiga lokasi tersebut berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha; Desa Sanolo, Kecamatan Bolo; dan Desa Woha, Kecamatan Madapangga.
“Ada tiga titik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima yang ditertibkan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Di setiap lokasi, personel kepolisian memasang spanduk berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan galian C ilegal.
Ghufron menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu bencana, seperti longsor dan erosi, serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tanah maupun pasir secara sembarangan.
Polres Bima, kata Ghufron, akan meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli dan edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima.
“Ke depan kita akan tingkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal,” tandasnya.[]
