Polri Perkuat Korwas PPNS 2026, Dorong Sinergi Penyidik dan Transformasi Digital

Editor: Syarkawi author photo

 

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., saat membuka Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Syahardiantono mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menyatukan langkah berbagai unsur dalam pelaksanaan penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan dan tumpang tindih kewenangan.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.

Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri, tetapi juga PPNS dan Penyidik Tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Posisi Polri sebagai penyidik utama diarahkan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.

“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran pengemban fungsi Korwas PPNS, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan, berperan sebagai mitra strategis yang proaktif melalui asistensi dan pendampingan secara komprehensif kepada PPNS dan Penyidik Tertentu.

Syahardiantono berharap Rakor Korwas PPNS 2026 mampu membangun kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS di kementerian, lembaga, maupun badan.

“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.

Selain koordinasi, Syahardiantono menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme penyidik melalui penguatan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP. Para penyidik perlu memahami implikasi aturan baru serta keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil agar pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rakor yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari Penyidik Polri dan PPNS dari tingkat pusat hingga daerah. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan penyidikan.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor diharapkan menghasilkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi PPNS melalui koordinasi bersama Korwas PPNS.

“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, peserta rakor berasal dari berbagai unsur, di antaranya Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat dari 42 direktorat jenderal pada 26 kementerian.

Luncurkan SISLAP dan Perkuat E-PPNS

Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) dan penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan.

Edy menjelaskan, SISLAP merupakan sistem pelaporan di lingkungan Korwas PPNS yang digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus dan Kasat Reskrim di jajaran Polri, termasuk dari 508 Polres.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkapnya.

Sementara itu, E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi penyidikan dapat dikelola secara digital.

Dengan penerapan sistem tersebut, penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya dapat dilakukan melalui sistem secara daring sehingga mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi secara manual.

Melalui Rakor Korwas PPNS 2026, Polri mendorong semakin kuatnya koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Langkah tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini