Polsek Simpang Tiga Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Warga Diajak Cegah Pembakaran Lahan

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BESAR – Polsek Simpang Tiga terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran, khususnya akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Personel Polsek Simpang Tiga melaksanakan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya Karhutla yang tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, termasuk konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran.

Selain melakukan sosialisasi, personel mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah Karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun indikasi terjadinya kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kapolsek Simpang Tiga AKP Teuku Nasli, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.

“Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Diperlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran,” ujar Teuku Nasli.

Ia menambahkan, kepedulian dan kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko terjadinya Karhutla.

“Dengan kepedulian bersama, risiko Karhutla dapat diminimalisasi sehingga lingkungan tetap aman dan terhindar dari kebakaran,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan dampak Karhutla, mengetahui konsekuensi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, serta ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari kebakaran.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini