![]() |
| Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, DR. Ir. H. T.A. Khalid, MM. Foto: Dok. TV Parlemen |
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki tahapan penting dalam proses legislasi di DPR RI.
RUU tersebut resmi dibahas dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan UUPA yang merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Fraksi PDI Perjuangan diwakili I Nyoman Parta, Fraksi Partai Golkar oleh Fernando Ganundito, Fraksi Partai Gerindra oleh T.A. Khalid, Fraksi Partai NasDem oleh Mahfud Arifin, dan Fraksi PKB oleh Eva Monalisa.
Selanjutnya, Fraksi PKS diwakili Habib Idrus Salim Al-Jupri, Fraksi PAN oleh Mesak Mirin, serta Fraksi Partai Demokrat oleh Haji Tengku Ibrahim Estri.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 151 anggota DPR RI. Dengan keputusan dalam rapat paripurna, RUU Perubahan UUPA kini berstatus sebagai RUU inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, T.A. Khalid, mengatakan tahapan berikutnya adalah menunggu pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk kementerian dan lembaga terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
“Setelah paripurna posisi revisi UUPA menjadi inisiatif RUU DPR, maka kita berharap agar segera keluar Keppres untuk menunjuk kementerian dan lembaga terkait,” kata T.A. Khalid, yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh.
Menunggu DIM Pemerintah
Setelah Keppres diterbitkan, DPR dan pemerintah akan memasuki tahapan penyusunan serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
DIM akan menjadi dokumen yang memuat tanggapan, masukan, maupun usulan pemerintah terhadap draf RUU Perubahan UUPA sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
“Kita tunggu DIM. Ini adalah daftar tanggapan atau masukan dari pemerintah atau DPR terhadap draf Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Menurut T.A. Khalid, setelah DIM diterima, pembahasan RUU akan kembali dilakukan di Baleg DPR RI. Hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno sebelum memasuki tahap akhir untuk diajukan kembali dalam Rapat Paripurna.
“Setelah kita tunggu DIM kemudian kita bahas kembali di Baleg, kemudian kita plenokan, terakhir baru kami ajukan ke Paripurna pengesahan,” katanya.
Masuknya RUU Perubahan UUPA ke agenda paripurna menandai semakin konkretnya proses revisi regulasi yang menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Tahapan selanjutnya akan bergantung pada respons pemerintah melalui DIM serta dinamika pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Revisi UUPA memiliki arti penting bagi Aceh karena UU Nomor 11 Tahun 2006 menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan kekhususan dan otonomi khusus Aceh.
Karena itu, pembahasan RUU perubahan tersebut tidak hanya menjadi agenda legislasi di tingkat pusat, tetapi juga berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, kewenangan daerah, serta keberlanjutan pelaksanaan kekhususan Aceh ke depan.[]
