BANDA ACEH – Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026.
Hingga 7 September 2026, realisasi gabungan Pemerintah Aceh dan 23 kabupaten/kota baru mencapai 4,75 persen atau sekitar Rp86,56 miliar dari total pagu Rp1,82 triliun.
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, mengatakan percepatan diperlukan agar anggaran tambahan yang telah dialokasikan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 7 September 2026, realisasi TKD Tambahan Pemerintah Provinsi Aceh tercatat 2,24 persen atau sekitar Rp18,49 miliar dari pagu sebesar Rp824,82 miliar.
Di tengah rendahnya realisasi secara keseluruhan, Kabupaten Aceh Tenggara mencatat capaian tertinggi di Aceh dengan realisasi 33,64 persen. Safrizal mengapresiasi capaian tersebut dan menilai percepatan tahapan kontraktual menjadi salah satu faktor pendukung.
“Capaian ini menunjukkan SKPK di Aceh Tenggara mampu menuntaskan tahap kontraktual lebih cepat dan dapat menjadi contoh inspiratif bagi kabupaten/kota lain,” ujar Safrizal, Selasa (8/9/2026).
Selain Aceh Tenggara, sejumlah daerah juga mulai menunjukkan progres positif. Gayo Lues mencatat realisasi 18,97 persen, disusul Pidie 14,78 persen dan Kota Banda Aceh 14,24 persen.
Safrizal berharap capaian tersebut menjadi pemicu bagi daerah lainnya untuk mempercepat seluruh tahapan, mulai dari pengadaan dan kontraktual hingga pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah Daerah Masih Nol Persen
Meski sejumlah daerah telah menunjukkan progres, masih terdapat sembilan kabupaten yang hingga 7 September 2026 belum mencatatkan realisasi TKD Tambahan atau masih berada di angka 0 persen.
Daerah tersebut yakni Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Simeulue.
Sementara itu, Bireuen dan Pidie Jaya tidak masuk dalam skema TKD Tambahan. Hal tersebut karena alokasi TKD 2026 untuk kedua daerah itu telah lebih tinggi dibandingkan 2025 sebelum dilakukan penyesuaian, sehingga tidak memperoleh tambahan alokasi sebagaimana daerah lainnya berdasarkan KMK Nomor 59 Tahun 2026.
Safrizal mengatakan Posko Wilayah Satgas PRR Aceh siap memberikan pendampingan lebih intensif kepada pemerintah daerah yang masih dalam proses merealisasikan TKD Tambahan.
“Sebagian besar masih dalam tahap awal kontraktual dan lelang sehingga belum tercatat sebagai realisasi anggaran,” jelasnya.
Adapun sejumlah daerah yang telah mencatatkan realisasi, tetapi persentasenya masih relatif rendah, antara lain Sabang 0,44 persen, Aceh Timur 0,17 persen, Lhokseumawe 2,58 persen, Nagan Raya 2,58 persen, Aceh Tamiang 3,58 persen, dan Langsa 8,98 persen.
Safrizal mendorong daerah-daerah tersebut segera menuntaskan proses lelang dan tahapan administrasi lainnya agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan.
“Yang penting sekarang bagaimana proses lelang dan kontraktual dapat dipercepat, sehingga realisasi anggaran segera terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Dorong Koordinasi dan Pendampingan
Selain pendampingan teknis, Posko Wilayah Satgas PRR Aceh mempertimbangkan menggelar pertemuan koordinasi bersama pemerintah daerah. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menyusun langkah percepatan secara bersama-sama.
Menurut Safrizal, koordinasi secara langsung diperlukan agar persoalan administratif maupun teknis yang menghambat realisasi dapat segera dicarikan solusi.
“Dengan pendampingan yang lebih intensif dan koordinasi bersama, kami yakin daerah lain bisa menyusul capaian Aceh Tenggara dan Gayo Lues sebelum akhir triwulan ini,” pungkasnya.
Penyesuaian Alokasi TKD 2026
Sebagaimana diketahui, alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut diberikan kepada 14 daerah yang sebelumnya mengalami penurunan alokasi TKD 2026 dibandingkan 2025.
Daerah tersebut meliputi Provinsi Aceh, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, dan Kota Subulussalam.
Untuk Provinsi Aceh, alokasi TKD yang sebelumnya mengalami penurunan sekitar Rp810,6 miliar dibandingkan tahun sebelumnya kemudian mendapat penyesuaian sebesar Rp824,8 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, alokasi TKD Provinsi Aceh menjadi sekitar Rp6,99 triliun, atau meningkat sekitar Rp14,2 miliar dibandingkan alokasi 2025.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, terutama dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta mempercepat pemulihan pelayanan dan pembangunan di Aceh.
Karena itu, percepatan realisasi TKD Tambahan menjadi penting agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[]
