JAMBI – Polda Jambi mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu satu minggu. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, enam kendaraan dan sekitar 22.800 liter minyak serta BBM.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Erlan mengatakan, penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan minyak dan BBM di wilayah hukum Polda Jambi.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Menurutnya, penindakan tersebut menyasar berbagai bentuk dugaan pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Rincian Barang Bukti
Dari enam perkara yang ditangani, polisi mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dari perkara lainnya, polisi menyita sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, petugas mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis dugaan perbuatannya, antara lain Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Erlan mengatakan, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengambil sampel minyak dan BBM untuk diuji di Lemigas Jakarta.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi Tegaskan Penindakan Berlanjut
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan di sektor migas yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.[]
