Stafsus Gubernur Terima Aduan Sawah Rusak Pascabencana, Penanganan Dipercepat

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi menerima aduan masyarakat terkait lahan sawah yang belum direhabilitasi pascabencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten di Aceh.

Aduan tersebut disertai dokumentasi kondisi lapangan yang diambil pada awal September 2026. Dalam dokumentasi itu terlihat sejumlah areal persawahan mengering dan ditumbuhi semak belukar, sementara saluran irigasi mengalami kerusakan dan tertimbun material banjir.

Kondisi tersebut masih memerlukan penanganan lanjutan agar lahan pertanian dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Aduan berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Gampong Matang Seuping dan Gampong Tanjung Genteng di Kabupaten Aceh Tamiang, Gampong Rhieng Blang di Pidie Jaya, Titi Baroeh di Aceh Timur, serta Gampong Gelanggang Panah di Bireuen.

“Kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lanjutan. Laporan ini sudah kami teruskan kepada Gubernur, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,” kata Junaidi, Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan percepatan penanganan perlu menjadi perhatian karena kerusakan lahan berdampak langsung terhadap aktivitas dan pendapatan petani.

“Kami berharap percepatan penanganan ini benar-benar menjadi prioritas, karena dampaknya langsung dirasakan petani. Banyak lahan yang sudah tidak bisa ditanami sejak bencana terjadi. Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami mendorong agar seluruh pihak mempercepat penanganan di lapangan,” ujarnya.

Junaidi menyebutkan, aduan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selanjutnya, gubernur mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, untuk mempercepat penanganan terhadap petani yang terdampak bencana.

Gubernur juga meminta seluruh sumber daya dikerahkan dan kolaborasi diperkuat bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, serta kelompok tani. Koordinasi dengan Kementerian Pertanian juga dinilai penting untuk mendukung percepatan rehabilitasi lahan pertanian terdampak.

Selain itu, Gubernur Aceh mengarahkan agar surat disampaikan kepada Menteri Pertanian serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian Pertanian diminta melakukan kajian cepat terkait perhitungan kebutuhan biaya penanganan per hektare. Sementara Kementerian ATR/BPN diharapkan membantu proses identifikasi dan pemetaan batas lahan yang terdampak, terutama pada area yang batas-batasnya sudah tidak terlihat akibat bencana.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sekitar 16.276 hektare sawah yang mengalami kerusakan berat masih menunggu penanganan. Sementara itu, penanganan terhadap 40.852 hektare sawah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang ditargetkan selesai pada 2026.

Pemerintah Aceh mendorong percepatan rehabilitasi agar lahan pertanian terdampak dapat kembali produktif dan aktivitas petani berangsur pulih.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini