Tim Puma Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Pembobolan Toko di Ampenan

Editor: Syarkawi author photo

 


LOMBOK UTARA — Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial KR yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol toko di Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

KR diamankan di kawasan pertokoan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (9/9/2026), setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan selama beberapa waktu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan KR di wilayah Ampenan.

“Pelaku berhasil kita amankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah pertokoan Ampenan. Dalam proses pengamanan, kami juga berkoordinasi dengan Tim Puma Polda NTB dan Tim Puma Polres Mataram,” kata Iptu Wilandra, Kamis (10/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari pembobolan Toko CV Lancar Jaya di Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, pada Selasa (7/7/2026) malam. Aksi pencurian baru diketahui keesokan paginya ketika karyawan datang dan memeriksa kondisi toko.

Sejumlah barang dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut, di antaranya uang tunai Rp11,5 juta, delapan slop rokok berbagai merek, serta dua unit telepon seluler Redmi 12C. Total kerugian pemilik toko ditaksir mencapai Rp18.937.000.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada Agustus 2026, Tim Puma Polres Lombok Utara terlebih dahulu mengamankan seorang pria yang diduga menerima barang hasil kejahatan.

Dari tangan orang tersebut, polisi menemukan salah satu telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap barang bukti yang ditemukan, tim kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan pelaku utama,” ujar Iptu Wilandra.

Informasi tersebut kemudian mengarahkan penyidik ke wilayah Kota Mataram. Setelah memastikan keberadaan KR, petugas bergerak ke kawasan Ampenan dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, KR diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pembobolan toko tersebut bersama sejumlah orang lainnya. Polisi masih mendalami identitas serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pengembangan juga dilakukan terhadap barang bukti. Polisi kembali menemukan satu unit Redmi 12C yang sebelumnya telah berpindah tangan. Telepon seluler tersebut diketahui sempat dijual kepada seorang perempuan sebelum kembali berpindah tangan hingga akhirnya diamankan polisi.

“Dalam perkara ini, kami mengamankan dua unit Redmi 12C warna Graphite Gray yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian,” kata Iptu Wilandra.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

KR bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/151/IX/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda Nusa Tenggara Barat, tertanggal 9 September 2026.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini