Dua Kasus Sabu Dibongkar dalam Sehari, 74,43 Gram Diamankan Polisi di Aceh Barat

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BARAT – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, kembali diungkap polisi. Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Aceh Barat menangani dua kasus di lokasi berbeda dan mengamankan dua pria asal Kabupaten Nagan Raya.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 74,43 gram, masing-masing 2,28 gram dan 72,15 gram.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Jumat (2/10/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah sewa.

Di lokasi, petugas mengamankan MAM (49), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang bekerja sebagai sopir.

Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,28 gram di kantong celana sebelah kanan.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah sewa yang ditempati MAM. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak rokok Magnum kosong dan satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, MAM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. K kini disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Belum berselang sehari, polisi kembali melakukan penindakan. Sekitar pukul 16.20 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan MS (36), warga Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 72,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam yang digantung pada sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua telepon seluler merek Vivo dan Infinix serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TD, warga Kecamatan Beutong Bawah, Kabupaten Nagan Raya, yang juga disebut berstatus DPO.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, polisi turut melibatkan perangkat desa setempat sebagai saksi, masing-masing Kepala Dusun Desa Gunong Kleng dan Kepala Dusun Desa Peunaga Cut Ujong.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih berstatus DPO. Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bagus.

Ia menegaskan kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut, termasuk mengejar pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok.

Selain penindakan, Bagus mengingatkan masyarakat agar berperan aktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masyarakat dapat disampaikan kepada kepolisian.

Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi masih mendalami jaringan kedua perkara tersebut dan melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut berstatus DPO.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini