PANGKEP – Tiga anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, meninggal dunia dalam kecelakaan saat menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mendatangi rumah duka, Kamis (1/10/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada keluarga korban.
Tiga petugas yang meninggal dunia yakni Komandan Peleton (Danton) Ince Irwan Nurdin, Rusman Hadi, dan Jamaluddin.
Sementara itu, empat anggota lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka yakni Muh Insani Kamil, Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Kunjungan Safrizal turut dihadiri Bupati Pangkep dan sejumlah pejabat terkait, antara lain Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Maros, serta Kasatpol PP Kabupaten Pangkep.
Safrizal mengatakan kedatangannya merupakan amanah dari Mendagri untuk menyampaikan belasungkawa dan penghormatan pemerintah kepada para petugas yang gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah. Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal.
Menurut Safrizal, anggota pemadam kebakaran merupakan bagian dari pelayanan publik yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas, mulai dari menyelamatkan jiwa hingga melindungi harta benda masyarakat.
Ahli Waris Terima Santunan Rp90 Juta
Dalam kunjungan tersebut, masing-masing ahli waris tiga petugas yang meninggal dunia menerima santunan uang duka dari Mendagri sebesar Rp20 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris.
Dengan demikian, total santunan yang diterima setiap ahli waris mencapai Rp90 juta.
Sementara empat petugas yang masih menjalani perawatan masing-masing memperoleh santunan Rp5 juta.
Safrizal mengatakan perhatian pemerintah tidak berhenti pada pemberian santunan. Tragedi tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan dan operasional pemadam kebakaran.
Mobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran
Kecelakaan terjadi ketika mobil pemadam kebakaran bergerak menuju lokasi kebakaran di wilayah Gentung.
Berdasarkan laporan awal, kendaraan damkar berupaya mendahului kendaraan di depannya. Saat melakukan manuver, pengemudi menghadapi truk losbak yang sedang terparkir di sisi jalan.
Kendaraan kemudian diarahkan kembali ke sisi kanan. Dalam perjalanan, mobil pemadam kebakaran kehilangan keseimbangan, menabrak trotoar, lalu terguling sebanyak dua kali.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga petugas meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi petugas damkar tidak hanya berasal dari lokasi kebakaran, tetapi juga selama perjalanan menuju tempat kejadian.
Karena itu, kesiapan kendaraan, keterampilan pengemudi, kondisi jalan, serta dukungan pengguna jalan menjadi bagian penting dalam keselamatan operasi.
Kemendagri Evaluasi SOP Keselamatan Damkar
Safrizal menegaskan tragedi Pangkep tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Ditjen Bina Adwil Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemadaman dan penyelamatan.
Evaluasi mencakup kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana dan prasarana, mekanisme operasi, hingga sistem perlindungan keselamatan petugas.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Menurut dia, keberhasilan layanan pemadam kebakaran bukan hanya diukur dari kecepatan tiba di lokasi atau kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan petugas menjalankan tugas dengan aman.
Safrizal juga menekankan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan anggaran, armada yang laik operasi, perlengkapan keselamatan, serta sumber daya manusia yang memadai.
Ingatkan Pengguna Jalan Beri Prioritas untuk Damkar
Safrizal turut mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Ia merujuk Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas sebagai salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Menurut Safrizal, kelancaran perjalanan kendaraan damkar sangat penting karena keterlambatan dapat berdampak terhadap luasnya kebakaran, kerugian material, hingga keselamatan masyarakat.
“Ketika sirene damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti,” ujarnya.
Lima Agenda Pembenahan Damkar
Setelah mengunjungi rumah duka dan menjenguk korban yang masih dirawat, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran terkait membahas langkah pembenahan layanan pemadam kebakaran.
Sedikitnya terdapat lima agenda yang menjadi perhatian.
Pertama, memperkuat prioritas anggaran layanan pemadam kebakaran, termasuk untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan, peralatan keselamatan, perlengkapan pemadaman, pelatihan, serta operasional.
Kedua, mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana. Armada yang laik operasi, peralatan penyelamatan, alat pelindung diri, dan pemeliharaan berkala dinilai penting untuk menunjang keselamatan petugas.
Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Petugas tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis pemadaman, tetapi juga keterampilan penyelamatan, pertolongan pertama, manajemen risiko, keselamatan berkendara, dan koordinasi operasi.
Keempat, membangun sistem layanan berbasis risiko dan waktu tanggap, termasuk memperkuat integrasi layanan melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Kelima, memastikan seluruh anggota damkar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga petugas dan keluarganya mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Safrizal menegaskan pembenahan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menjadi respons sesaat setelah terjadi kecelakaan.
“Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia. Kita hormati mereka dengan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan semakin banyak petugas yang bisa pulang kembali kepada keluarganya setelah menunaikan tugas,” ujar Safrizal.
Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keselamatan para petugas yang berada di garis depan ketika kebakaran dan keadaan darurat terjadi. (*)
