Politisi Golkar: Mungkinkah Bupati BM
Abuya Sarkawi Berhenti?..
Redelong(Meuligoe Aceh.com)•Politisi partai Golkar anggota DPRK Bener Meriah Darwinsyah yang juga Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah", sangat menghormati keputusan Bupati Abuya Sarkawi yang mengambil sikap mengundurkan diri,"dari jabatannya sebagai Bupati Bener Meriah.
Tentu dalam mengambil keputusan yang telah di umumkan ke publik dan dipikirkan dengan matang juga atas dasar keikhlas maupun dengan pertimbangan yang sangat mendalam.
Persetujuan pengunduran ini butuh waktu dan proses yang lama. Artinya tidak semudah membalikan telapak tangan.Dan ada 3 proses Mekanisme atau skenario yang terjadi,kata.
Darwinsyah,kepada Meuligoe Aceh.com,(25/5),setahu saya ada 3 Opsi mekanisme skenario proses pengunduran diri yang akan terjadi.Sarkawi akan mengajukan secara resmi permohonan pengunduran dirinya kepada DPRK Bener Meriah.
Tiga Opsi Skenario Pertama, jika Sarkawi mengajukan permohonan pengunduran diri sekarang, dalam kondisi Bener Meriah tidak memiliki Wakil Bupati, dengan asumsi permohonan itu di terima oleh DPRK dan disetujui oleh Mendagri, maka Bener Meriah akan mengalami kekosongan kepala daerah.
Untuk mengisi kekosongan itu, Gubernur akan menunjuk Pj. Bupati Bener Meriah. Terkait dengan istilah Pj, yang telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016.
Ketika jabatan selesai (mengundurkan diri), maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya dari Provinsi.
Proses pengunduran dirinya harus kepada Menteri dalam negeri melalui gubernur tembusannya disampaikan ke DPRK Bener Meriah.ujarnya.
Skenario Kedua.Darwin menambahkan.
Untuk mengisi kembali kekosongan Kepala Daerah, menurut PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD/DPRA Provinsi.
Kabupaten atau kota, jika masih ada waktu selama 18 bulan masa kekosongan itu, maka DPRK BM mempunyai kewenangan untuk memilih Bupati dan wakil Bupati.
Namun jika proses molor, maka kemungkinan besar Bener Meriah akan tetap dipimpin oleh Pj. Bupati sampai pilkada yang akan datang.
Jika Sarkawi mengajukan pengunduran dirinya setelah terpilihnya Wakil Bupati. Jika ini diterima oleh DPRK dan disetujui oleh Mendagri, maka Bener Meriah akan kembali pincang, karena hanya ada Wakil saja.
Yang Ketiga ini memang sulit diterima oleh Mendagri.Untuk mengundurkan diri akan sangat sulit sekali mendapat izin dari Mendagri, pungkasnya.
Untuk Diketahui pasangan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi dan Sarkawi di lantik sejak tanggal 14 Juli 2017, berarti ada sekitar 2 tahun (24 bulan) lagi masa jabatan sisa, ini juga jika proses penggodokan bakal calon tidak memakan waktu lama, maka DPRK berhak untuk melakukan pemilihan.
Pertanyaannya " MUNGKINKAH SARKAWI AKAN BERHENTI...?????.
[AR LUBIS]