Ir. Saiful Bahri, MM selaku Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan dan juga ketua Panitia menuturkan bahwa kegiatan Rakor Bidang Perkoperasian ini bertujuan agar tercipta sinergitas agar terwujudnya koperasi Aceh yang modern dan tangguh.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Bapak Ir. Helvizar, M.Si, dalam sambutannya berharap Koperasi yang ada di Aceh harus mampu memanfaatkan dana dari LPDB (lembaga pembiayaan dana bergulir) dimana bunganya hanya sebesar 3%.
Seperti yang kita ketahui bahwa, koperasi di Aceh dalam kondisi saat ini sedang tidak sehat, sehingga hanya koperasi yang sehat yang bisa menyentuh dana LPDB tersebut. Seperti Koperasi Baburrayan Aceh Tengah yang telah mendapat suntikan dana sebesar 10 M., Sambung Pak Helvizar.
Terakhir, Aceh merupakan daerah syariat Islam, dimana Pemerintah Aceh telah melahirkan Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dimana Koperasi sebagai lembaga non perbankan wajib mengkonversi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah, dan diharapkan Januari 2022 koperasi konvensional yang ada di Aceh harus sudah menjadi koperasi syariah.(***)