Sinergi Pelestarian Harta Wakaf antara BMA, Kemenag, dan BWI

Editor: Syarkawi author photo




Banda Aceh – Tim Penelusuran Wakaf Baitul Mal Aceh (BMA) terus menjumpai berbagai pihak yang dinilai punya keterkaitan dengan pengelolaan wakaf. Ada pun pihak-pihak yang ditemui, yaitu Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh.

Kedatang tim yang terdiri atas Anggota Badan, Mohammad Haikal, dari Sub Bidang Wakaf, Fachrur Razi, Sayed Muhammad Husen, dan Tenaga Profesional Shafwan Bendadeh dan Hayatullah Zuboidi ke Kemenag disambut Ketua BWI Provinsi Aceh, Dr Tgk H A Gani Isa SH MAg, Kasi Zakat Wakaf Bidang Penaiszawa, H Nashrullah SAg MA, Kamis (25/3/2021).

Anggota Badan BMA, Mohammad Haikal mengatakan, kunjungan tim ke Kemenag untuk berdiskusi dan mensinergikan apa yang bisa dialukan ke depan dengan aset wakaf yang dikelola Baitul Mal Aceh.

Langka awal yang sedang dilakukan BMA sejauh ini, yaitu membuat peraturan gubernur (pergub) tentang wakaf dan akan dibahas yang direncanakan akan diundang juga dari unsur kementerian agama.

“Kunjungan ini sebagai bentuk silaturahmi dan sharing informasi tentang wakaf terutama ingin mendapatkan gambaran dari Kemenag bagaimana cara mensertifikasi harta wakaf tersebut,” ungkap Mohammad Haikal, Kamis (25/3/2021).

Kasi Zakat Wakaf Bidang Penaiszawa, H Nashrullah SAg MA menjelaskan bagaimana tahapan serta proses yang harus dilalui oleh nazir wakaf ketika ingin mensertifikasi harta wakaf. Hal yang pertama perlu dilakukan menurutnya, yaitu memperjelas dulu dokumen tanah wakaf.

“Setelah dokumenya sudah jelas, kementerian agama melalui pejabat pembuat akta ikrar walaf (PPAIW) akan memproses ikrar wakaf. Setelah itu baru ke Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikat,” jelasnya.

Nashrullah menambahkan, dalam pelaksanaannya selama ini mengalami beberapa kendala, di ataranya masalah biaya sertifikasi. Meskipun begitu Kemenag sendiri ada mengalokasikan anggaran Rp30 juta per tahun untuk dua kabupaten. Tahun ini diperuntukkan untuk Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

“Oleh karena itu, untuk tahap awal kita imbau kepada nazir datang ke kantor urusan agama (KUA) masing-masing kecamatan paling tidak membuat ikrar wakaf terlebih dahulu,” ungkapnya.

Nashrullah sendiri menginginkan ada kerja sama dengan Baitul Mal Aceh dalam hal sertifikasi tanah wakaf. Kemenag berkomitmen siap berkolaborasi dengan Baitul Mal, BWI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelestarian harta wakaf.

“Kami sudah kerja sama dengan BPN melalui program sertifikasi tanah wakaf gratis. Dan ke depan akan ada sensus tanah wakaf yang terinput langsung dalam sistem,” tambahnya.

Sementara Ketua BWI Aceh, Dr Tgk H A Gani Isa SH MAg menyebutkan, selama ini peran BWI baru tahap pembinaan nazir. Ada juga beberapa waktu lalu mendampingi tukar guling tanah wakaf yang terkena jalan tol, dan beberapa kegiatan lainnya.

“Saya rasa kami sangat perlu kerja sama dengan BMA untuk anggaran pembinaan nazir. Selama ini nazir sulit membuat laporan. Maka perlu pembinaan.” tutupnya.(**)
Share:
Komentar

Berita Terkini