Hawalies Abwar, SH Aktivis Aliansi Keadilan Aceh Dan juga warga desa Panton Rayeuk T, menilai bahwa hasil mediasi yang di selenggarakan di kantor camat banda Alam yang melahirkan 7 poin tersebut tidak layak di lanjutkan, dan di tuding Ilegal, selain proses mediasi di laksanakan tertutup untuk publik dan di laksanakan oleh pihak yang tidak punya otoritas", ujarnya.
Lebih lanjut Hawalies menjelaskan, "jika hasil mediasi tidak di realisasi oleh pihak PT.Medco, sejauh apa tanggung jawab pihak yang memediasi persolan tersebut, sedangkan mereka tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi kepada PT.Medco jika hasil mediasi di ingkari, apakah akan mengajak masyarakat untuk demo atau menerima kenyataan", jelasnya.
Selanjutnya ia melanjutkan, "persolaan yang terjadi menelan korban puluhan nyawa manusia terancam, maka persoalan ini bukan tempat untuk mencari elektabilitas apalagi pembodohan rakyat, saya tidak meragukan ketokohan orang-orang yang terlibat dalam mediasi, mereka orang-orang cerdas dan hebat tapi apakah mereka punya wewenang untuk memberikan sanksi secara administrasi jika perjanjian ini di ingkari" jelasnya lagi inisiator BPPR Aceh.
"Saya berharap, di dalam mediasi antara masyarakat dan pihak PT.Medco terkait persolan ini, di dalam surat perjanjian ada stempel pemerintah yang terkait yang punya wewenang untuk memberikan sanksi, supaya nantinya kami sebagai masyarakat, tau kemana kami harus mengadu jika perjanjian di ingkari karna di sini kita berbicara lebih ke manejement", tambahnya eks Ketua Investigasi LAKI tersebut.
"Dan kami berharap pemerintah jangan hanya diam terkiat persolan ini,dan juga mendesak agar segera mencari solusi untuk meyelesaikan polemik ini,karna tidak semua orang butuh uang tetapi semua orang butuh kehidupan", tutupnya.(*)