Seorang ayah di Nagan Raya ditangkap diduga perkosa anak kandungnya

Editor: Syarkawi author photo



Suka Makmue | Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Selasa (18/5) menangkap seorang pria berinisial SA (41 tahun) karena diduga  memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Pelaku kita tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa petang.

Menurut kasat reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara memaksa sang anak agar mau melayani nafsu birahinya.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya juga sudah melakukan Visum et Repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan. (Sumber: Antara)
Share:
Komentar

Berita Terkini