Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google

Editor: Syarkawi author photo



Meuligoe Aceh.com - Ambisi Amerika Serikat untuk mengubah sistem perpajakan global nampaknya akan segera terwujud. Setelah bertahun-tahun negosiasi dengan berbagai pihak, kesepakatan untuk rencana reformasi pajak ini mulai terlihat.

Dilansir dari CNN, Senin (7/6/2021), pertemuan para menteri keuangan Kelompok Tujuh (G7) di London pada Sabtu lalu telah menyepakati untuk mendukung pajak minimum global setidaknya 15% pada perusahaan multinasional.

Kesepakatan lainnya adalah semua perusahaan harus membayar pajak di tempat mereka menghasilkan penjualan, bukan cuma di tempat mereka hadir secara fisik alias berkantor. Dengan begitu perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook, Google dan lainnya bisa terjaring pajaknya.

Kesepakatan di antara negara-negara ekonomi teratas juga akan mempercepat negosiasi di antara sekitar 140 negara yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).

“Jika G7 setuju dan kemudian G20, kemungkinan kesepakatan yang lebih luas akan terjadi,” ujar Elke Asen, seorang analis kebijakan di Pusat Kebijakan Pajak Global Yayasan Pajak.

Tetapi oposisi tetap ada dari negara-negara lainnya, termasuk Irlandia, yang telah berhasil menarik pajak perusahaan global termasuk perusahaan teknologi besar AS dengan menawarkan tarif pajak perusahaan hanya 12,5%.

Asen mengatakan apakah negara-negara seperti Irlandia menyerah akan tergantung pada seberapa besar tekanan yang datang dari negara-negara besar. Kesepakatan hanya akan berhasil jika rezim pajak yang lebih rendah bergabung.

Di sisi lain, Wall Street mulai khawatir tentang pajak perusahaan yang lebih tinggi. Mereka menilai pembuat kebijakan mengabaikan risiko untuk saat ini dan bertaruh bahwa negosiasi akan membutuhkan waktu cepat untuk diterjemahkan ke dalam kebijakan yang sebenarnya.

Citi Private Bank memproyeksikan bahwa pendapatan per saham global akan meningkat sebesar 30% tahun ini dan sebesar 12% menjadi 15% pada tahun 2022. Menurut Sacks, kenaikan pajak berpotensi menyebabkan penurunan peringkat untuk tahun depan, dan investor mungkin tidak mempertimbangkan hal ini.
*(detik)*
Share:
Komentar

Berita Terkini