Vaksinasi COVID-19 Kepada Anak Sangat Penting

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh  | Program vaksinasi pada anak kini mulai digerakkan di Indonesia. Selain mengutamakan protokol kesehatan, vaksin pada anak dan remaja yaitu di usia 12-17 tahun amatlah penting. Maka dari itu, Vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi anak usia 12-17 tahun dilaksanakan.

Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK 0202/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita SKM, menyampaikan, berdasarkan edaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 3, dan bagi anak usia 12-17 tahun.

Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Melakukan skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun.

Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja, menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi,” katanya.

Sementara itu, dilansir dari rri.co.id, Kasus konfirmasi positif covid 19 pada anak usia 0 – 18 tahun mencapai 12, 6 persen dari total kasus di Indonesia. Artinya 1 dari 8 kasus positif covid adalah anak-anak. Hingga awal Juli 2021, tercatat kasus positif covid pada anak mencapai 260 ribu, dan 108 ribu diantaranya berusia 12 – 17 tahun. Menyikapi tingginya kasus pada anak, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh provinsi, untuk mempercepat vaksinasi kepada anak mulai usia 12 tahun.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Aceh, Dr. dr. Herlina Dimianti, Sp.A (K) menegaskan, vaksinasi kepada anak khususnya remaja penting dilakukan, karena banyaknya aktivitas di luar rumah, sehingga rentan terpapar. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah anak di aceh yang sudah terpapar mencapai 1.831.

“Khusus di provinsi Aceh, lebih dari 2.000 anak usia 12-17 tahun sudah divaksin. Adapun untuk Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI) cenderung ringan, hanya nyeri pada lokasi penyuntikan, bahkan tidak ada, “ jelasnya, kamis (08 Juli 2021) lalu.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makananan (BBPOM) Banda Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si, memastikan keamanan vaksinasi, bagi anak usia 12-17 tahun, karena sudah dilakukan uji klinis. Izin peggunaan darurat dikeluarkan BPOM, karena manfaatnya jauh lebih besar dibanding efek samping.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, dimana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi COVID-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM menjelaskan dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

“Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan, “jelasnya.

Kemudian lanjutnya, Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Kemudian vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.[ADV]

Share:
Komentar

Berita Terkini