Status Media Belum Terverifikasi Dewan Pers Kembali Diperdebatkan, Ini Penjelasan Hukumnya

Editor: Syarkawi author photo

 


MAKASSAR — Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali mencuat di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual kerap diberi label sebagai “media abal-abal”.

Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal. Hal tersebut menjadi sorotan dalam berbagai diskusi di kalangan jurnalis dan pemerhati pers pada Selasa (10/3/2026).

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti proses verifikasi di lembaga tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta mendorong berkembangnya kehidupan pers nasional.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.

Hal serupa kembali ditegaskan dalam Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dasarnya sudah sah secara hukum.

“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama bagi perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor yang valid, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, menilai keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme media sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan satu sama lain.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media akan sangat ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini