Geger..!!!, Sindikat Curanmor Bener Meriah Takengon Terbongkar, Polres BM Amankan 6 Unit Mobil dan 8 Sepeda Motor

Editor: Andi Masta author photo

Bener Meriah | MeuligoeAceh.Com, Akhirnya Sindikat Curanmor yang meresahkan Masyarakat bener meriah takengon Berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah, dengan meringkus 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 6 unit Mobil serta 8 sepeda motor sebagai barang bukti.

"Pelaku yang saat ini kita amankan ialah SF (38) warga kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Selain SF, kita juga mengamankan HR 34, warga kecamatan permata beliau bertindak sebagai penjual hasil curian SF, kemudian ada HS 42,  yang juga warga kecamatan Permata, kebupaten Bener Meriah, HS, bertindak sebagai penadah", ungkapnya Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K didampingi Wakapolres Bener Meriah, Kompol Risnan Aldino SIK, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu DR.Bustani, S.H, M.H,  Kasat Intel Ipda Said Iskandar, Kasubbag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal SH, Kabag Ops AKP Syabirin, S.H, M.Si, beserta jajaran Polres Bener Meriah pada saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mako Polres Bener Meriah pada hari Selasa (21/09/21).

"Kemudian ada dua tersangka lainya masih dalam pencarian, yakni IS 27 dan ZK 35, yang merupakan warga kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Utara, mudah mudahan secepatnya dapat kita temukan", jelasnya Agung.

Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000, sedangkan untuk mobil pelaku menjual dengan kisaran harga Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000.

"Dari pengakuan Pelaku, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk narkoba dan bermain judi online", jelasnya lagi Kapolres

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku SF dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan, karena pelaku mencoba melarikan diri.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.

Kemudian Kapolres Bener Meriah dalam konferensi tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor, usahakan gunakan kunci ganda.

Selanjutnya AKBP Agung juga menghimbau, "Bagi masyarakat yang merasa pemilik kendaraan bermotor yang di curi diwilayah kabupaten Bener Meriah silahkan datang langsung ke polres Bener Meriah dengan membawa surat surat kendaraanya", tutupnya Kapolres.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini