Empat Pengacara YARA Dampingi Cut Lem Resmi Laporkan Dua Oknum Wartawan Ke Polres Langsa

Editor: Andi Masta author photo


Langsa | MeuligoeAceh.Com, Muslim, SE yang akrab di sapa Cut Lem didampingi Empat Pengacara dari Yayasan Advokasi Takyat Aceh ( YARA) Langsa Resmi melaporkan RBO dan JMR, kedua terlapor merupakan oknum wartawan salah satu media siber Online yang diduga menyebar berita hoax ke Polres Langsa, Laporan tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor SKTBL/65/X/2021/Reskrim, tanggal 26 Oktober 2021.


Dalam laporannya, Cut Lem menjerat RBO dan JMR dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dihadapan penyidik Polres Langsa, Cut Lem menyebutkan, "RBO dan JMR telah melakukan tindak pidana ITE terhadap saya, yang dilakukan dengan cara membuat berita bohong (hoax) melalui salah satu media online", jelasnya Cutlem.


Dalam berita Hoax tersebut, mereka menuding Cut Lem sandiwara dan merekayasa kasus penculikan dirinya pada tahun 2014 yang lalu.


Merasa berita yang diterbitkan oleh RBO dan JMR berita bohong (Hoax) Cut Lem pada hari Selasa 26 Oktober 2021), melaporkan keduanya ke Polres Langsa.


RBO dan JMR terancam pidana sesuai dengan pasal 45A atau 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Muslim, SE alias Cut Lem kepada media usai melaporkan RBO dan JMR Selasa ( 26/10/2021) mengatakan, "Saya merasa dicemarkan nama baik dan malu keluarga, dan keduanya harus dapat di buktikan atas pemberitaan tersebut, secara Hukum", ujarnya Cut Lem. 


Dalam laporan Cut Lem ke Polres Langsa ikut didamping oleh Empat Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa ke Polres Langsa antara lain  H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.MSi,.MKn, Rizal Saputra, SH, Zaid Al Adawi, SH dan Munazira Putri, SH.


Ketua Tim Advokat yang mendampingi Cutlem Kepolres Langsa, H A Muthallib Ibr, Menyebutkan, "semua warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kepastian Hukum, apalagi yang di siarkan di salah satu Media itu, adalah berita copipaste, dari media lain yang di terbitkan kembali di salah salah satu media, ini yang kita laporkan adalah ada dua berita yang ditayangkan di media itu, sebelumnya kita juga sudah laporkan kasus ini ke Dewan Pers dan sudah melakukan sidang Zoom pada tanggal 19/10/2021, sekitar jam 12.00 wib, cutlem langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pera agar kasus ini diselesaikan lewat Jalur Hukum di Langsa, dan Cutlem meminta kepada Dewan Pers akan memberikan hak jawab kepada Wartawan yang menulis berita selama 3x24 jam untuk memuat beritanya sekalian dengan permohonan maaf", jelasnya Muthalib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.


"Sampai hari ini Selasa, (26/10/2021) wartawan yang bersangkutan belum menemui Cutlem, kita menginginkan semuanya berjalan dengan baik, saling membuka pintu maaf, dan semuanya selesai, namun sampai siang tidak ketemu dengan Cutlem sehingga siang tadi kita laporkan ke Polres Langsa", jelasnya lagi Mutalib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.


Sementara JMR kepada media ini, Selasa ( 26/10/2021) pada saat mendatangi kantor YARA terkait laporan Cut Lem ke Polres Langsa dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi," katanya JMR singkat.


Sementara itu RBO sampai berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan resmi.


Media ini Selasa ( 26/10/2021) mencoba melakukan kontak telpon langsung dengan RBO namun Hp tidak aktif dan belum tersambung, komunikasi via Whatsapp juga belum terbaca dan belum terbalas.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini