Pemeriksaan Masih Berlanjut, KPK Bakal Periksa Belasan Pejabat Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan pejabat Aceh untuk dimintai keterangan pada pekan depan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Dari beberapa sumber menyebutkan, total yang akan diperiksa oleh KPK berjumlah 19 orang, yang direncanakan di Kantor BPKP Perwakilan Aceh pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021).

Adapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK di antaranya, Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, Wakil Ketua III, Safaruddin, anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan, Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Sementara, dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

Dari pemerintah yang akan diperiksa diantaranya, Kadis Perhubungan Aceh Junaidi, Muhammad Al Qadri Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tahun 2019-2020. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayaran Dishub Aceh, juga terdapat pihak ULP, Kepala Bapeda, dan Dinas Keuangan.

“Dari tiga pimpinan, anggota dan mantan pimpinan DPR Aceh sebanyak delapan orang ditambah Sekwan DPRA yang juga akan diperiksa KPK,” kata sumber, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, katanya, data yang didapat dari pihak pemerintah yang akan diperiksa sebanyak 11 orang meliputi Dinas Perhubungan Aceh, Pihak ULP, Bapeda dan Dari dinas keuangan.

“Saya tidak dapat merinci orang – orang dari Pemerintah Aceh yang dipanggil, yang sudah pasti Kadishub Aceh Junaidi dan Kepala Bidang Pelayaran Dishub Aceh Muhammad Al Qadri, selebihnya dari Dinas terkait,” jelasnya.

Dalam surat KPK tersebut seluruh Pimpinan DPRA yang dipanggil untuk membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Banggar DPRA (Apabila merupakan anggota Banggar).

Kemudian dilengkapi juga foto kopi dokumen terkait pengajuan APBA TA 2021, foto kopi daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue – Balohan Sabang),

Selanjutnya, foto kopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Kepada Safaruddin, KPK juga meminta untuk membawa foto kopi dokumen terkait program-program yang termasuk dengan dalam program Appendix.”[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini