Meuligoeaceh.com
Pabrik getah Pinus di Isaq kecamatan Linge warga Surati Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Wilayah pulau Sumatra
Tokoh masyarakat,tokoh agama,juga Pemuda Pancasila PAC kecamatan Linge,dan beberapa reje dan kepala Mukim isak kecamatan Linge menyurati GAKUM . pengaduan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera tertanggal 26/10/2021 mengenai kegiatan operasional PT. Jaya Media Internusa yang mana menurut kami sudah saatnya diambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi penghentian pabrik.
Adapun dasar pengaduan yang kami laporkan ini didasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 522/7856, Tanggal 20 April 2021, Perihal pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan Perizinan.
2. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 660 / 9958 Tanggal 28 Mei 2021 ,perihal Izin operasional PT. Jaya Media Internusa
3. Surat Pernyataan PT. Jaya Media Internusa No. 006/V/2021 JMI, perihal pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua perijinan yang berlaku dan siap diberikan sanksi tegas bila dalam tiga (3) bulan tidak dapat menunjukan semua perizinan yang berlaku terhitung dari surat pernyataan tersebut ditanda tangani 26 Mei 2021 dan berakhir tanggal 26 Agustus 2021.
4. Surat Bapak Gubernur Aceh Nomor : 660/15387 Tanggal 8 September 2021 , kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Repubik Indonesia , perihal Evaluasi izin Operasional PT. Jaya Media Internusa
5. Pertemuan Masyarakat dengan pihak perusahaan PT.Jaya Media Internusa dan DPRK Aceh Tengah di Gedung DPRK Aceh Tengah tanggal 21 September 2021 mempertanyakan operasional PT.Jaya Media Internusa yang belum melengkapi izin serta operasional lainnya yang menyalahi aturan dan merugikan banyak pihak.
6. Limbah Industri yang dihasilkan oleh perusahaan yang mengandung Limbah B3 baik cair maupun padat , dikemanakan dengan Volume yang banyak karena Perusahaan sudah beroperasi satu tahun lebih , jangan sampai kami masyarakat jadi korban karena pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai.
7. PAD menurun sejak beroperasinya perusahaan tersebut karena banyak getah ilegal di masukan ke PT.Jaya Media Internusa pada malam hari dengan tidak dilengkapi dokumen yang syah ( Ilegal )
8. Pengambilan Air Tanah dari sumber air yang biasa dipakai masyarakat , dan tidak memiliki izin resmi SIPA , hanya kerjasama dengan Kph3
9. Pada Saat ini pabrik PT.Jaya Media Internusa masih beroperasi , dan sampai kapan semua pelanggaran ini berlangsung ?
Berkaitan dengan hal tersebut diatas , kami masyarakat berharap kepada pihak berwenang dapat segera mungkin mengambil tindakan yang tegas dan nyata , karena kami mau mengadu kapada siapa lagi saat ini , sementara semua hal tersebut diatas sudah tidak dianggap dan seolah olah kami dilecehkan oleh pihak perusahaan.
Demikian disamapaikan kemedia ini kiranya menjadi perhatian Bapak dalam waktu yang tidak terlalu lama dan terimakasih atas segala tindak lanjutnya
Yang tembusannya,
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat di Jakarta
3. Gubernur Aceh
4. Sekretaris Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Direktur Jendral Penegakan Hukum kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh
7. Ketua DPRA Aceh
8. Bapak Kapolda Aceh
9. Bapak Bupati Aceh Tengah
10. Ketua DPRK Aceh Tengah
11. Arsip,demikian dasar pengaduan kepada GAKUM tentang PT.JMI di Isaq kecamatan Linge kabupaten Aceh tengah provinsi Aceh.
Red