Komda LP KPK Aceh, Audiensi Ke Kajati Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh — Alhamdulillah Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Yang diketuai oleh Ibnu Khatab Permohonan Audiensi dengan Kajati Aceh Muhammad Yusuf, S.H MH menyambut baik kedatangan pengurus ormas ini.

Pertanyaan ketua Komda LP-KPK Ibnu Khatab hasil selama 1 satu Jam pertemuan dengan Kajati Aceh kepada media ini pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022

Bahwa pertemuan kami dengan Kajati Aceh Muhammad Yusuf, S.H MH didampingi oleh Kasi Intelijen dan staf Ferdi dan sebagai tamu diterima sangat terbatas sejumlah 4 empat orang saja karena mengingat kondisi Aceh saat ini masih darurat Covid-19.

Namun perserta yang ikut dalam pertemuan tersebut, dari pengurus Komda LP-KPK Provinsi Aceh adalah dari Ketua Pembina Ir, H. T. A. Rasyid, M.Si, Sekretaris Pembina Ir, H. Mahdy Nuruddin, M.M kemudian dari Ketua Eksekutif Ibnu Khatab dan Wakil Ketua Eksekutif II Samsuddin, S.H hadir dalam acara audiensi bersama Kajati Aceh.

Sambung Ibnu, pembukaan acara pertemuan tersebut mulai dari pukul 17.00. Wib dipimpin langsung oleh Ketua Pembina pernyampaiannya tentang keberadaan Organisasi LP KPK dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh sejak tahun 2017, dan sekarang telah dipimpin oleh Ketua Eksekutif saudara Ibnu Khatab.

Terus sambung Ibnu Khatab, ai lebih mempertajam penjelasannya kepada Kajati Aceh Muhammad Yusuf, S.H MH tentang teknis yang bahwa Dasar Hukum keberadaan dan aktif LP-KPK berbunyi dalam Pasal 28A-J UUD tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Juga dasar UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. Pintanya Ibnu

Harapan kami pengurus Komda LP-KPK Provinsi Aceh mempunyai dua target yaitu; Target Jangka Pendek, melakukan tugas pokok harian secara internal dan eksternal dalam menjalankan tugas secara tegas, sopan dan santun saat pelaporan.

Sambung Ibnu, namun Target Jangka Panjang, LP KPK berfungsi sesuai amanat undang-undang pengawasan program pemerintah dan aspirasi rakyat, mampu membantu pemerintah dan Aparat Penegak Hukum APH dalam sukseskan segala kebijakan dengan menekan angka KKN dan Pungli, dan menjadi organisasi teladan yang berfungsi sebagai sosial control dan pencegahan. sebutnya Ibnu Khatab

Akhirnya Kajati Aceh Muhammad Yusuf, S.H MH tanggapan mendukung penuh dan dapat bersinergi dengan dalam melakukan pengawasan diaceh, apalagi Kami tak terjangkau sampai ke pelosok tim bertugas, dengan hadirnya LP KPK Provinsi Aceh sudah dapat membantu dalam penyampaian informasi.

Sambung lagi kajati Aceh Muhammad Yusuf, S.H kita sama-sama dan LP KPK dapat membantu kami dalam penanganan hukum, yang Terpenting penting dalam pemberian informasi harus di lengkapi dengan data yang akurat dan data autentik. Mempertegas

Ia sangat mendukung LP KPK, dan kami sudah bertambah lagi tenaga untuk kelancaran dalam penanganan kasus atau perkara hukum, yang terpenting LP KPK jalan sesuai “Motto; Mengungkap Fakta Dibalik Data”. Tambahnya Sedikit menyinggung Pembangunan Aceh Miris, pasca damai Aceh masih ketinggalan dibandingkan provinsi lain dan padahal Aceh ini kaya” tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini