“Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Ada Lagi, Gantinya Pekerja Outsourcing

Editor: Syarkawi author photo
Foto: Dok Rilisid

 


Jakarta — Pemerintah memutuskan tenaga honorer berakhir pada tahun depan. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menegaskan status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, pegawai pemerintah mulai tahun depan hanya ada dua status. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, sekuriti, dan lain-lain, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelas Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan pada tahun ini.

Pihaknya juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, masih menurut Tjahjo, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, kata Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen tahun anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” pungkasnya.[*]

Sumber: Rilisid

Share:
Komentar

Berita Terkini