JPU Kejaksaan Aceh Besar Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi  Sapi Bali Tahun Anggaran 2017

Editor: Syarkawi author photo


Jantho - Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 (empat) Terdakwa atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia.

Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 yaitu berkas perkara atas nama Terdakwa AH (58 tahun) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company, SY (54 tahun) merupakan Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, Senin tanggal 21 Februari 2022.

Terhadap Para Terdakwa AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan terhadap para Terdakwa KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Imbuh Deddi Maryadi, S. H.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). 

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim. [Rilis]

Share:
Komentar

Berita Terkini