ACEH SELATAN — Pengangkatan ASN yang memiliki jabatan penting di Pemda Aceh Selatan sebagai Plt. direktur POLTAS menjadi polemik yang santer diperbincangkan di berbagai kalangan publik di Aceh Selatan.
Pengangkatan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Aceh Selatan, Mirjas S.Si, M.Si yang juga merupakan pengurus yayasan POLTAS itu menarik perhatian sejumlah pihak, betapa tidak kebijakan tersebut ditakutkan akan menggangu tugas yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Teuku Mudatsir salah seorang yang terlibat dalam pendirian POLTAS pun angkat bicara, menurutnya kebijakan yayasan POLTAS menunjuk Mirjas, S.Si, M.Si sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur POLTAS dikhawatirkan akan berkurang peformanya sebagai pejabat Pemkab Aceh Selatan.
“Seharusnya dia (Mirjas) fokus pada jabatannya di lingkungan Pemkab, jika tidak memiliki jabatan mungkin lain ceritanya ,karena memang ASN tidak dilarang berorganisasi, tapi jika sampai mengganggu tugas sebagai ASN maka tentu itu tidak baik, belum lagi jika ditinjau dari disiplin pnsnya,” ucap tokoh Aceh Selatan yang akrab disapa “Cek Mu” ini kepada wartawan, Jumat (12/2/2022).
Menurutnya, penunjukan Plt dari kalangan pengurus yayasan diduga telah melanggar Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3/2021 dimana pengurus yayasan tidak boleh rangkap jabatan di managemen kampus ,serta larangan tersebut juga terdapat dalam di statuta POLTAS.
“Ada dua aturan yang diduga telah dilanggar, pertama SE Dirjen Dikti nomor 3/2021 dan Statuta POLTAS pasal 52 ayat 6,” tudingnya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua PeKA, Teuku Sukandi, menurutnya aturan ASN perlit dikaji kembali dan jika perlu hasil kajian tersebut dilaporkan ke KASN di Jakarta, apakah melanggar etika atau tidak.
“Belum lagi jika kita melihat tentang izin yang bersangkutan kepada bupati selaku ASN atau pejabat pemkab untuk menjabat Plt direktur di perguruan tinggi, apakah Mirjas ada surat izin atasannya,atasan tertinggi di kabupaten itu Sekda dan Bupati,karena ini menyangkut etika ASN, emang agak abu-abu kasus ini,” timpal Sukandi.
Sukandi melanjutkan, jika hasil keputusan KASN menyatakan bersalah maka Bupati diperintahkan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, jika hasil keputusan KASN menyatakan tidak ada pelanggaran, berarti ini adalah berita baik pula bagi para ASN dalam berorganisasi, sehingga tidak abu-abu.
“Makanya jalan keluar dari polemik ini adalah dapatkan jawabannya di KASN (Komisi Aparatur Pipil Negara) di Jakarta untuk disurati, lampirkan hasil kajian serta bukti pendukung ,apakah tindakan PNS tersebut benar atau menyalahi aturan dan etika,” tambahnya.
Ketua PeKA ini juga menegaskan, agar dunia pendidikan tidak di politisir untuk kepentingan tertentu, menurutnya nasib Aceh Selatan ke depan sangat bergantung pada generasi yang sedang menimba ilmu di POLTAS.
Gonjang-ganjing pengangkatan plt. direktur POLTAS telah memantik keperhatinan aktivis, tokoh akademisi dan PeKA, sehingga hal ini diharapkan dapat segera diluruskan agar tidak menjadi isu yang akan mengganggu publik di Aceh Selatan, khususnya keberlangsungan POLTAS dan pelayanan pemerintahan kabupaten Aceh Selatan.
Oleh sebab itu pula Pemerhati Kebijakan Aceh Selatan (PeKA) T. Sukandi mengatakan, beberapa tokoh, akademisi, aktivis, LSM dan Para Pendiri Yayasan serta beberapa Lembaga Peduli Aceh Selatan berinisiasi untuk menggelar diskusi publik untuk mecari solusi dan win-win solusi atas carut marutnya POLTAS Aceh Selatan Pasca ditinggalkan dr. Yasar mantan Direktur Politeknik Aceh Selatan yang telah di “Pltkan” pejabat pemerintah kabupaten Aceh Selatan itu.[*]