Dari 21 Kasus, Ditreskrimsus Amankan 44,5 Ton BBM Bersubsidi

Editor: Syarkawi author photo

 

Bersubsidi

Banda AcehDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin, 18 April 2022.

Sony menerangkan, pihaknya dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Dalam bulan April saja, kata Sony, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka.

“Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua,” beber Sony.

Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

“Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM,” tandasnya.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya postur Polda Aceh yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara Kamtibnas dan menegakkan hukum.[]

 

Kilas Polda Aceh

Misi

Berdasarkan pernyataan visi yang dicita-citakan tersebut, selanjutnya diuraikan dalam misi Polda Aceh yang mencerminkan koridor tugas sebagai berikut :

 

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi security, surety, safety and peace) sehingga masyarakat terbebas dari gangguan fisik maupun psikis.

Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat(law abiding citizenship).

Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Polda Aceh.

Mengelola profesionalisme sumberdaya manusia dengan dukungan sarana prasarana serta meningkatkan upaya konsolidasi dan soliditas Polda Aceh untuk mewujudkan keamanan di wilayah Aceh sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini