Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Sosialisasi Perbup Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di KBJ

Editor: Syarkawi author photo
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, saat sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Aula Kantor Camat Krueng Barona Jaya, Selasa (24/5/2022).
FOTO/ DOK SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR


Kota Jantho – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Aula Kantor Camat Krueng Barona Jaya, Selasa (24/5/2022).

Sosialisasi Perbup Tata cara Penertiban Hewan Ternak yang berlangsung sehari selain dihadiri langsung Camat Krueng Barona Jaya (KBJ) juga hadir para imum mukim, para Keuchik, ketua pemuda dan tokoh masyarakat dalam wilayah Kecamatan KBJ.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa menjadi tugas utama Satpol PP dan WH adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), maka dalam hal ini Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan sosialisasi Perbup Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Krueng Barona Jaya, mengingat saat ini hewan ternak yang dilepas oleh pemilik ternak sudah sangat mengangu di kawasan tersebut dan juga meresahkan warga di kecamatan tersebut.

“Kecelakaan lalu lintas sangat sering terjadi dan merengut jiwa namun setiap terjadinya kecelakaan pemilik ternak selalu lepas tanggung jawab, maka dalam hal ini kami mengajak seluruh keuchik untuk sama-sama bekerja untuk mengatasi hal tersebut,” tuturnya.

Dalam sosialisasi ini, kata Muhajir, pihaknya juga berharap kepada pimpinan dan tokoh gampong untuk dapat menyampaikan semua isi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 bisa utuh disampaikan kepada para pemilik ternak. “Mulai saat ini kami harap pemilik ternak untuk mengurung hewan ternaknya. Dan apabila tidak dilakukan dalam beberapa hari kedepan ternak-ternak yang ada di jalan dan kemukiman warga akan kami tangkap dan di bawa ke Mako Satpol PP dan WH Aceh Besar di Kota Jantho,” pinta Muhajir SSTP MPA.

Pada forum tersebut, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar bahwa pihaknya juga alan melakukan penertiban hewan ternak yang selama ini masih kerapkali berkeliaran di tempat-tempat umum dan jalan raya di seluruh wilayah Aceh Besar. “Langkah penertiban ini dimaksudkan agar terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat. Ini yang harus dipahami oleh pemilik ternak. Untuk kecamatan KBJ minggu depan akan kami turunkan Tim Terpadu Penertiban Ternak dari Satpol PP dan WH hewan ternak yang diamankan akan diangkut ke Jantho,” demikian Muhajir SSTP MPA, mantan Camat Simpang Tiga, Aceh Besar.

Sementara Camat KBJ M Basir SSTP MSi, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar beserta sejumlah personel Satpol PP dan WH untuk memberikan pemahaman Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak. “Info Perbup ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para Keuchik di KBJ, agar gangguan ketertiban umum di dapat teratasi, lebih-lebih terkait ternak sudah sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat, mengingat kawasan Krueng Barona Jaya padat pemukiman penduduk,” ungkap M Basir yang juga mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar dan Camat Simpang Tiga, Aceh Besar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini