Aceh Barat – Komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan.
Dalam kurun waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah signifikan.
Pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 12 dan 14 Juni 2026.
Kedua kasus berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh petugas Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah penginapan di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga setempat yang bekerja sebagai nelayan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa lima paket sabu dengan total berat bruto 7,24 gram, terdiri dari tiga paket sedang dan dua paket kecil.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok pipet plastik, dompet kecil, dua unit telepon seluler, serta barang pendukung lainnya.
Dua hari kemudian, Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A (38), juga seorang nelayan, berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sedang dan empat belas bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas nasi dengan total berat bruto mencapai 751 gram.
Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler dan satu karung beras yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
AKP Shandy Saputra menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik masing-masing tersangka.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan barang bukti, gelar perkara, hingga pelengkapan administrasi penyidikan.
Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Barat.[]
