Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembebasan Tanah Tol Aceh.

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab nilai kinerja Kanwil BPN Aceh tak mampu mediasi Pembebasan Tanah Warga yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jalan tol Banda Aceh-Siglie hingga lambat.


Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan ironisnya, pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol  yang masih serak masalah ganti rugi tanah pada media ini hari Minggu Tanggal 15 Mei 2022.


Artinya, lambatnya pembangunan jalan tol akibat Pemerintah Aceh dan DPRA tidak dilibatkan dalam proses penyelesaian pembebasan tanah, seharusnya Pihak Kanwil BPN Aceh tidak mengesampingkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam Penanganan Pembebasan Tanah sehingga terjadi lambat Pembangunan Jalan Tol di Aceh.


Untuk diketahui banyak perangkat gampang dan masyarakat pemilik tanah himbas tol Aceh buat laporan dan pengaduan kepada Komda LP-KPK Provinsi Aceh, dan tujuan laporan tokoh masyarakat untuk membantu mencari Keadilan dan mereka merasa tertindas atas perilaku oknum Kanwil BPN Aceh mempermainkan mereka.


"Namun Atas pengaduan dimaksud yang kami terima adalah khusus keluhan tentang Pembebasan tanah milik masyarakat di empat Gampong yaitu Gampong Lam Alu Raya, Tumpok Lampoh, Puuk dan Cot Preh dalam wilayah hukum Kecamatan Kuta Baro Kebupaten Aceh Besar yang masih serak masalah".


Menurut hemat Ibnu Khatab, Perencanaan Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-siglie yang bersumber Dana APBN ini salah satu Nawacita Program Pembangunan Nasional, sebenarnya Pemerintah Aceh sebagai Pengawas Pembangunan infrastuktur diberbagai Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh di Indonesia. Katanya


"Bahwa hingga saat ini masyarakat pemilik tanah masih bingung dan bimbang dengan harga tanah yang diduga ditetapkan oleh KJPP secara sepihak, mengenai apa pun Keputusan Pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol  yang tetapkan Oknum/ petugas dari KJPP tersebut tidak berazaskan Musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik tanah. Ujarnya


Selanjutnya ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab meminta kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Besar untuk ikut andil duduk segitiga mencari solusi atau evaluasi dan mengkaji kembali terkait harga tanah tersebut, kemudian sudah beberapa kali tokoh masyarakat duduk dengan pihak Kanwil BPN Aceh sehingga masyarakat pemilik tanah berprinsip tetap menolak harga yang ditetapkan oleh KJPP secara sepihak.


"Permintaan ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk tidak menutup sebelah mata dan jangan berpura-pura tidak tahu tentang Pembebasan Tanah Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-siglie yang masih mangkrak masalah mulai dari dalam Kabupaten Pidie hingga kabupaten Aceh Besar.


"Ibnu Khatab sekali lagi mengharapkan kepada pelaku atau Perusahaan Jasa Kontrak Pembangunan Jalan Tol Aceh Besar-Siglie agar tidak menindas masyarakat yang punya lahan himbas tol, dan meminta kepada Pihak pimpinan Perusahaan-perusahaan pelaksana Tol dapat melakukan rekrutmen  masyarakat sekitar agar di pekerja pada Jalan Tol Aceh Besar". Tutupnya [rilis].

Share:
Komentar

Berita Terkini