Jantho - Sebanyak tiga orang pelaku Curanmor dan 10 unit kendaraan roda dua dan roda tiga diamankan Polres Aceh Besar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin Pagi (10/10)di Mapolres setempat memaparkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bersama tiga unit kendaraan roda dua dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi dalam dan luar wilayah hukum Polres Aceh Besar, sementara tujuh unit kendaraan bermotor lainnya diamankan polisi dalam giat sikat karena dari ketujuh kendaraan roda dua dan roda tiga itu tidak dapat ditunjukan kelengkapan surat resmi oleh pengguna.
“Tiga pelaku kita amankan di sejumlah lokasi beserta barang buktinya berupa sepeda motor berbagai merek,” kata Kapolres AKBP Carlie.
AKBP Carlie yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Aceh Besar saat itu juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama ini dapat mengambilnya di Kapolres Aceh Besar disertai dengan surat lengkap, yaitu BKPB dan STNK sepeda motor.
“Kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor selama ini silahkan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat dari sejumlah unit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen ini, tentu saya dengan membawa dokumen lengkap yang dimiliki,” demikian ujar Kapolres AKBP Carlie.
Adapun terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada tahun 2022 dinyatakan menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2022 jumlah kasus Curanmor tercatat sebanyak 15 kasus dan 10 sudah sudah masuk tahap proses.
“Ketiga pelaku diancam dengan KUHP 363 jo 362 dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara,” sebut Kapolres AKBP Carlie.
