Konferensi Pers Ops “Sikat” Polres Aceh Besar Amankan Tiga Pelaku Pencurian dan 10 Unit Ranmor

Editor: Syarkawi author photo


JanthoSebanyak tiga orang pelaku Curanmor dan 10 unit kendaraan roda dua dan roda tiga diamankan Polres Aceh Besar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin Pagi (10/10)di Mapolres setempat memaparkan bahwa penangkapan ketiga pelaku bersama tiga unit kendaraan roda dua dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi dalam dan luar wilayah hukum Polres Aceh Besar, sementara tujuh unit kendaraan bermotor lainnya diamankan polisi dalam giat sikat karena dari ketujuh kendaraan roda dua dan roda tiga itu tidak dapat ditunjukan kelengkapan surat resmi oleh pengguna.

“Tiga pelaku kita amankan di sejumlah lokasi beserta barang buktinya berupa sepeda motor berbagai merek,” kata Kapolres AKBP Carlie.

AKBP Carlie yang didampingi oleh Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Aceh Besar saat itu juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama ini dapat mengambilnya di Kapolres Aceh Besar disertai dengan surat lengkap, yaitu BKPB dan STNK sepeda motor.

“Kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor selama ini silahkan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat dari sejumlah unit kendaraan yang diamankan tanpa dokumen ini, tentu saya dengan membawa dokumen lengkap yang dimiliki,” demikian ujar Kapolres AKBP Carlie.

Adapun terkait dengan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Besar pada tahun 2022 dinyatakan menurun di bandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2022 jumlah kasus Curanmor tercatat sebanyak 15 kasus dan 10 sudah sudah masuk tahap proses.

“Intensitas kasus curanmor tahun ini di Aceh Besar mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” papar AKBP Carlie.
AKBP Carlie menegaskan ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

“Ketiga pelaku diancam dengan KUHP 363 jo 362 dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara,” sebut Kapolres AKBP Carlie.

Ini Rincian detil Pelaku dan Kendaraan yang Diamankan
Pelaku
1. Msw (37) warga Lembah Seulawah dengan barang bukti 1 unit Sepmor merek Suzuki Satria FU.
2. PHA (40) warga Brandan Sumut, dengan barang bukti satu unit sepmor Vario 150.
3. KRG (35) warga Mountasik, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy.

Sepeda Motor yang Diamankan tanpa Surat
IMG 20221010 131345 1

Share:
Komentar

Berita Terkini