Ungkap Kasus Pembacokan dengan Parang dan Celurit, Polres Lhokseumawe Bekuk Lima Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembacokan dengan menggunakan parang dan celurit yang terjadi di Kota Lhokseumawe, selain itu polisi juga membekuk lima tersangka.


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM, Kamis (13/10/2022) mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di depan sebuah kafe di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Korban Muhammad Rizki (22) warga  Desa Ulee Jalan, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 


Kronologis kejadian, lanjutnya, abang  korban Ridwan Yusuf (41) asal Desa Kuta Blang mendapat informasi bahwa adiknya telah dibacok, kemudian Ridwan memastikan ke Puskesmas Banda Sakti karena korban mengalami luka serius. Kemudian, teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang warga yang lewat dan akan dibacok.


Lalu, tambah Kasat, korban dan temannya melewati segerombolan anak muda tadi, tiba-tiba diberhentikan, kemudian salah satu pelaku menanyakan "kalian orang mana?" Saksi dan korban menjawab "kami warga Uteun Bayi". Kemudian, pelaku  langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban. "Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kanan dan rusuk kanan dengan menggunakan celurit. Teman korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe," ujarnya. 


Selanjutnya, sebut Kasat Reskrim, abang korban membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Pada Senin (10/10/2022), Unit I Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama unit Reskrim Polsek Banda Sakti telah mengamankan tersangka ZU (16), DA (17), MA (16), FR (19) dan MZ (19) ke lima tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe.


"Tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, sedangkan MA  ditahan dalam perkara lain di Mapolsek Banda Sakti. Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit," pungkasnya.


Tersangka dijerat UU Darurat Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 170 (2E) KUHP Jo. 351 (2)KUHP Jo. 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini