Aceh Besar- Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan 1( satu ) Orang Laki - Laki Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak yang terjadi pada Hari Sabtu 11 November 2022 yang berada di salah satu lingkungan sekolah di Kabupaten Aceh Besar, Minggu (27/11/2022).
Tersangka yang berinisial F (23) Desa Beras Basah kec. Pangkalan Susu. Kab langkat. Prov Sumatra Utara yang bekerja sebagai petani ini berhasil di tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan unit Sat Reskrim pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 18.30 wib di Kecamatan Kuta Malaka.Kab Aceh Besar.
Korban pelecehan seksual sebut saja si Bunga ( 16 ) Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pekerjaan Pelajar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra SSos MH mengatakan, awal mula kejadian, pelaku memacari (pacaran) dengan korban Bunga terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu korban Bunga sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk (mengajak) serta menyetubuhi korban Bunga dikarenakan korban Bunga sudah mencintai dan mempercayai pelaku.
Selanjutnya pihak keluarga Nama Panggilan Mus(49) membuat lapor polisi Nomor: LP/B /42/lX/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 23 November 2022 tentang tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinaya" ujar Ferdian.
“Ketentuan Pidana Pasal 50 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasa 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.”
“Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan, Sambung Akp Ferdian.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut tentang persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada tanggal 11 November 2022 dan diketahui bahwa yang menjadi pelaku tersebut adalah Sdr F yang merupakan seorang Kuli Bangunan di lingkungan salah satu Sekolah diKec. Kuta Malaka, Kab.Aceh Besar dan kemudian selanjutnya Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dimana setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat pelaku bekerja dan kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung bergerak ke lokasi tempat pelaku bekerja di Kec. Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar tersebut dan sekira pukul 18.30 Wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di lokasi tempat pelaku bekerja tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dengan keterangan : " Pelaku membenarkan dianya telah melakukan perbuatan persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 1 ( satu ) kali, dimana pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban Bunga berstatus pacaran dan perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib".
" Awalnya pelaku berkenalan dengan korban tersebut dengan meminta Nomor HP korban kemudian pelaku sering menghubungi dengan mengirimkan pesan chat melalui whatsapp kepada korban dan dikerenakan sudah saling kenal, dan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.00 wib pelaku meminta mengajak bertemu dengan diri korban di depan sekolahnya pada saat sepulang sekolah dan kemudian setelah bertemu pelaku selanjutnya pelaku membujuk serta merayu-rayu korban lalu langsung bermesraan bersama dengan korban ditempat yang sunyi lalu memeluk-meluk korban, setelah beberapa saat kemudian pelaku membujuk (mengajak) korban menuju kesalah satu ruangan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi bertemu dan sesampai nya dilokasi tersebut lalu pelaku kembali merayu-rayu korban dan tidak lama kemudian pelaku menyutubuhi korban dilokasi tersebut sampai selesai selanjutnya pelaku langsung menyuruh korban kembali".ucap Ferdian.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna Proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Akp Ferdian.[MS]