Polres Nagan Raya Bantah keberadaan di Beutong Ateuh Terkait Tambang, Begini Faktanya

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Raya -Polres Nagan Raya membantah secara keras terkait pengepungan terhadap rumah Abu Kamil di daerah Beutong Ateuh Banggalang.

Hal itu tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan IUP Emas milik PT. Bumi Mineral Energi oleh masyarakat setempat. Tetapi yang di kepung itu adalah 2 unit rumah bandar Narkoba dengan lokasi terpisah dan murni semua atas pengembangan tindak pidana Narkotika di daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, S.H.,M.Si. mengatakan, Hal itu sangat keliru, padahal pengepungan dan penggerebekan yang kami lakukan dirumah DPO YP di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO NS di Gampong Blang Meurandeh yang lokasinya dekat dengan rumah Abu Kamil.

Setelah itu dilanjutkan dengan penyisiran target diseputaran samping dan belakang rumah Abu Malikul, saat dilakukannya penggerebekan pihak Kepolisian didampingi oleh masyarakat aparatur gampong setempat.

Kegiatan ini berdasarkan hasil pengembangan dari 3 bandar narkoba yang sudah kami amankan beberapa hari yang lalu.

Sekarang wilayah beutong Ateuh menjadi perhatian khusus terkait dengan penemuan puluhan ladang ganja di wilayah tersebut.

Guna untuk memberantas narkotika, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan BNN. Ucap Ipda Vitra Ramadani.

Kasat Narkoba membenarkan bahwa memang benar semalam Tim dari Satnarkoba Polres Nagan Raya bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penggerebekan di rumah DPO yang diduga sebagai milik ladang ganja di wilayah tersebut berdasarkan pengembangan dari 3 tersangka yang sudah ditangkap dan diamankan di Polres. Sabtu (27/05/23).

Atas insiden ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan karena telah menyudutkan pihak Kepolisian, pasalnya salah satu dari LSM peduli lingkungan mengatakan sehari setelah aksi penolakan tambang emas oleh masyarakat, kediaman Abu Kamil dikepung aparat Kepolisian dengan bersenjata lengkap.

Padahal rumah tersebut sudah menjadi target operasi kami, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 10 kg beserta tersangkanya. Ujar kasat Narkoba.

Ini akan menjadi atensi ketat dari Pihak Kepolisian, mengingat banyak DPO pelaku penyalahgunaan narkotika daerah lainnya berlindung diwilayah tersebut. Bahkan ada dugaan DPO yang menanam ganja dilindungi oleh oknum masyarakat di Gampong setempat, tegasnya.

Untuk itu Polres Nagan Raya akan terus memonitor guna memberantas narkoba dengan mengejar para pelaku sehingga nantinya emua dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini