Dishub Banda Aceh Gembok Roda Truk Bongkar Muat Barang yang Berimbas Keselamatan Lalu Lintas Umum

Editor: Syarkawi author photo
Dishub Banda Aceh Gembok Roda Truk Bongkar Muat Barang yang Berimbas Keselamatan Lalu Lintas Umum
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban truk yang melakukan bongkar muat barang di Jalan Sisingamangaraja, Lampulo, Rabu (25/10/2023). (Foto dok: Dishub Banda Aceh.)

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh melalui Petugas Dal-Ops Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan kembali melakukan penertiban truk yang melakukan bongkar muat barang di Jalan Sisingamangaraja, Lampulo, Rabu (25/10/2023).

Plt. Kepala Dishub Banda Aceh, H.Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Agil Perdana mengatakan, penertiban yang dilakukan pada truk yang melakukan bongkar muat dalam wilayah Banda Aceh yaitu dengan menggembok roda truk dan memberikan surat peringatan.

Agil menjelaskan, penertiban dan penindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Oanun 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan. “Oanun tersebut melarangan mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Agil.

Menurutnya, kegiatan distributor barang yang dilakukan dalam Kota Banda Aceh berimbas pada kesemrawutan dan keselamatan lalu lintas umum. Padahal Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat di Gampong Santan.

“Pendistribusian barang dalam kota dengan menggunakan truk besar ini tidak lagi memperhatikan waktu, lokasi, bahkan sering saat jam sibuk dan padatnya aktivitas jalan. Truk besar juga melintas di lokasi terlarang dan ramai seperti depan sekolah, pasar dan lokasi terlarang lainnya,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini