Aceh Timur – Proses mediasi antara Muhammad Alan dan Mutia Sari di Mahkamah Syar'iyah Idi berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Idi pada Rabu (3/6/2026) dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai titik temu.
Sebelumnya, mediasi pertama telah dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Alan menyampaikan keinginannya untuk rujuk kembali dengan Mutia Sari.
Meski saat itu Mutia menolak permintaan tersebut, mediator tetap memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum melanjutkan proses persidangan.
Pada mediasi kedua, Mutia Sari hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fakhrurrazi dan Rekan.
Dalam pertemuan tersebut, Mutia tetap pada pendiriannya dan menolak ajakan rujuk yang kembali disampaikan oleh Alan.
Di hadapan mediator, Alan menyatakan masih mencintai istrinya dan berharap rumah tangga mereka dapat dipertahankan. Ia mengaku datang dengan harapan memperbaiki hubungan serta membangun kembali kehidupan rumah tangga bersama Mutia.
Namun, Mutia menegaskan bahwa keputusannya untuk berpisah telah dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya, apabila Alan benar-benar ingin mempertahankan rumah tangga, seharusnya tidak menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai fitnah melalui media sosial, yang menurutnya telah merusak kehormatan dan marwah keluarga mereka.
Mutia juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam mediasi tersebut semata-mata untuk menyelesaikan proses administrasi perceraian, bukan untuk membahas kemungkinan kembali bersama.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Syar'iyah Idi.[Tri Nugriho]
