Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan

Editor: Syarkawi author photo


IMG 20231109 WA0017

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memeriksa dan mengevaluasi kelayakan peraturan tersebut dalam konteks hukum nasional.

Rapat tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait. Adapun yang menjadi narasumber yaitu Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yunan Hilmi dan Analis Hukum Ahli Muda Febri Sugiharto.

Dalam sambutannya, Junarlis Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjalankan negara Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. 

"Hal ini berdasarkan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menekankan pentingnya tatanan hukum dalam menjalankan negara," terang Junarlis.

Dalam konteks regulasi, ada kekhawatiran terkait jumlah besar peraturan perundang-undangan yang seringkali dibuat tanpa mempertimbangkan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat. 

"Oleh karena itu, analisis dan evaluasi hukum menjadi bagian penting dari upaya penataan regulasi," ungkapnya.

Sementara, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN Yunan Hilmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menyusun regulasi yang lebih baik dan efisien di Indonesia. 

"Di masa mendatang, perubahan dan pencabutan peraturan harus melalui proses analisis dan evaluasi hukum terlebih dahulu untuk menghindari over regulation dan masalah regulasi lainnya," turut Yunan.

Rapat analisis dan evaluasi hukum ini diharapkan akan memberikan pandangan yang lebih jelas tentang relevansi dan keefektifan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dalam konteks hukum nasional dan kepentingan masyarakat Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini