Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD di Kodam Iskandar Muda

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh – Prajurit Kodam Iskandar Muda menerima Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD TA. 2023 dari Staf Teritorial TNI AD, yang digelar di Balai Teuku Umar, Makodam IM, Banda Aceh, Selasa (14/11/2023) pagi.

Kegiatan sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD ini merupakan kegiatan dari TNI AD yang dilaksanakan secara tersebar di seluruh Kotama TNI AD. Kegiatan sosialisasi di Kodam dipimpin langsung ole Pangdam IM, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. dalam hal ini diwakili oleh Asisten Teritorial Kasdam Iskandar Muda (Aster Kasdam IM ) Kolonel Inf Deni Gunawan S.E.

Kegiatan sosialisasi Doktrin TNI-AD yang diselenggarakan secara tatap muka bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak sebagai pedoman dalam penyelenggaraan peran, tugas dan fungsi TNI-AD terutama dalam hal Fungsi Utama Pembinaan Teritorial.

Menurut Aster Kasdam IM, kegiatan ini sangat penting, dan berpesan, agar para peserta senantiasa mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, serta mencatat hal-hal yang penting agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif, selanjutnya cermati dan dalami materi yang akan disampaikan oleh Tim, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas di Satuan masing-masing.

Sementara itu, dalam amanatnya Asisten Teritorial Kasad, Mayjen TNI A. Daniel Chardin, S.E., M.Si., yang dibacakan Paban VII/Kermater Kolonel Inf Endar Setyanto, S.I.P., M.Han selaku Ketua Tim Sosialisasi menyampaikan bahwa, TNI Angkatan Darat telah menerbitkan Doktrin Teritorial TNI-AD baru yang disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/1106/XII/2022 tanggal 9/12/2022.

“Perubahan dan pengembangan Doktrin, khususnya Doktrin Teritorial tidak hanya berdasarkan lesson learned dan strategic believe akan tetapi, juga dari peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fungsi teritorial. Satkowil merupakan unsur utama yang melaksanakan fungsi utama Pembinaan”, ujar Aster Kasad.

Selanjutnya, Ketua tim sosialisasi menyampaikan, Fungsi Teritorial dalam aplikasi dan pelaksanaan tugasnya, dilaksanakan dari masa damai sampai dengan masa perang. Hal ini tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat, terutama saat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda beserta segenap komponen bangsa lainnya, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan missed persepsi tentang kewenangan.

“Dalam Doktrin Teritorial baru ini, sudah dituangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum kita pada saat bertugas di lapangan”, Pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut para PJU Kodam IM, Para Asisten dan Kabalak, Para Peserta Sosialisasi Doktrin Teritorial TNI AD dan Para Hadirin Lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini