Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

Editor: Syarkawi author photo

 Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

Banda Aceh  – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang dakwaan terhadap satu terdakwa tambahan pada kasus korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi – Simpang Patriot, Simeulue.

Direktur CV. RIDHO HUDA CONSULTANT, Rahmat selaku konsultan pengawas terhadap pekerjaan pengaspalan Jalan Sp. Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Rahmat didakwa ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pengaspalan jalan tersebut.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simeulue Zilzaliana pada sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (6/11). Dengan hakim ketua M. Jamil didampingi oleh Sadri dan Elfamazein sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan Rahmat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut dengan Tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 620.1/1091.01/DOKA-BM/2019 tanggal 05 Februari 2019.

JPU juga menyebutkan, Rahmat telah menyetujui perubahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, adanya pemberian kesempatan yang tidak didukung data Justifikasi Teknis.

“Terdakwa telah menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan progress 55 persen dan 95 persen, namun tidak melakukan opname lapangan untuk menentukan progress real,” kata JPU saat pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, diketahui Rahmat juga telah menandatangani dan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 54 persen dan 95 persen.

“Pada saat penandatanganan berita acara tersebut terdakwa Rahmat telah melampaui kewenangannya,” kata JPU.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diketahui dalam kasus ini pada berkas terpisah, PN Tipikor telah memvonis enam terdakwa lain dengan hukuman penjara satu tahun, yakni Ibrahim Hasbuh (Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Simeulue) selaku Pengguna Anggaran (PA) 2020, Ikhsan selaku PA 2019, Bereueh Firdaus selaku Kabid Bina Marga PUPR Simeulue, Mumun Ikhwan selaku PPTK, Aryon Saputra selaku kuasa Direktur PT Intan Meutuah Jaya dan Yusri selaku pelaksanaan pekerjaan.

Akibat dari perbuatan terdakwa selaku konsultan pengawas bersama enam terpidana lainnya telah menimbulkan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-0313/PW01/5/2021 sebesar Rp 9 miliar.
(red)/InfoPublik)

Share:
Komentar

Berita Terkini