Curi Sawit karena Desakan Ekonomi 4 warga Trumon Bebas dari Sangkaan Berkat Restorative Justice

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit Tipidter melakukan upaya penghentian sangkaan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit.

Penyelesaian perkara ini dilakukan di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban yaitu melalui restorative justice (RJ), Rabu, 31 Januari 2024.

Salah satu pelaku pencurian sawit di Afedeling I blok 13B perkebunan PT. Agro Sinergi Nusantara Desa Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2024, mengaku kapok melakukan perbuatannya tersebut. Sdr. SD (38), mengakui perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Sdr. SD dan 3 rekan lainnya kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ) “Kami lakukan itu karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak kepada pihak PT. Agro Sinergi Nusantara, yang telah kami rugikan,kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Ruangan RJ Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.SIK melalui Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto menjelaskan bahwa pihak PT. ASN yang dirugikan merasa tersentuh hatinya kepada pihak korban dengan keadaannya. Sehingga pihak PT. ASN melakukan perdamaian dengan cara mediasi dan bersedia membuat surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan di saksikan keuchik dan perangkat gampong krueng luas.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kasihumas.

Ditegaskan Kasihumas, Tercapainya pelaksanaan Restorative justice tersebut karena sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini