Aceh Barat – Polres Aceh Barat meminta kepada keuchik (kepala desa) yang bermasalah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana desa tahun 2023, agar bertanggungjawab dan menindaklanjuti rekomendasi dari inspektorat.
Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan hal ini telah menjadi sorotan institusinya. Sebab, hasil LHP dana desa tahun 2023 banyak ditemukan keuchik bermasalah dalam pengelolaan dana gampongnya.
“Petunjuk tegas dari pimpinan (Kapolres), kami harus himbau tegas kepada kepala desa yang bermasalah wajib penuhi rekomendasi inspektorat agar pengelolaan dana desa di Aceh Barat dapat kembali tertib dan sehat,” kata Fachmi dalam keterangannya, Senin (5/2).
Menurut laporan LHP dana desa Tahun 2023, sebut Fachmi, dari 322 desa di Aceh Barat mayoritas keuchik bermasalah dalam pengelolaan dana gampongnya, seperti laporan fiktif dan juga pajak tidak disetor ke kas daerah dan negara.
Karena itu, keuchik yang bermasalah harus segera memenuhi rekomendasi dari Inspektorat Aceh Barat agar pengelolaan dana gampong dapat dipertanggung jawabkan.
Berkaca pada hal ini, kata Fachmi, ke depannya keuchik harus meminta pendampingan dari Polsek setempat, sehingga dapat dilakukan pencegahan secara dini sebelum terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Ini juga menjadi satu catatan penting, kedepannya pihak kecamatan jangan sembarangan terbitkan rekomendasi jika tidak mengecek ke lapangan dan melihat langsung kondisi kegiatannya,” pungkasnya.(red/habaaceh)