Banda Aceh - Dalam rangka untuk memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh, menggelar penandatanganan pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba di lobby Polsek setempat, Senin (5/2/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri dengan diikuti oleh Wakapolsek dan seluruh personel Polsek.
Sebelum melakukan tanda tangan pakta integritas tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri membacakan isi pakta integritas yang diikuti oleh seluruh personil Polsek Ulee Kareng.
Beberapa poin pakta integritas diantaranya tidak akan menggunakan atau mengkomsumsi narkoba, tidak akan melindungi pelaku yang terlibat jaringan narkoba, tidak akan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menjunjung tinggi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya dan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat,” katanya.
Kapolsek menambahkan, komitmen yang ditandatangani hari ini sebagai peringatan bagi seluruh anggota Polsek Ulee Kareng agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung terkait pengunaan narkoba.
“Apabila ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” pungkasnya.[]