![]() |
| Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: (Humas YARA). |
BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaktifkan kembali mekanisme referendum melalui pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 yang mencabut TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Menurut Safaruddin, pengaktifan kembali mekanisme referendum perlu disertai penyempurnaan norma dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, khususnya Pasal 2. Penyempurnaan tersebut dinilai penting agar referendum tidak hanya dapat dilakukan atas kehendak MPR terkait perubahan UUD 1945, tetapi juga dapat dimohonkan oleh pemerintah daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.
Usulan tersebut telah disampaikan YARA melalui surat resmi kepada Sekretariat Jenderal MPR RI melalui alamat surat elektronik setjen@mpr.go.id.
Tidak hanya melalui MPR, YARA juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rencana permohonan tersebut, YARA meminta agar Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1983 dinyatakan inkonstitusional.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan dan secara hukum memungkinkan, YARA akan memperjuangkan pengujian lanjutan terhadap ketentuan UU Referendum dengan mengusulkan penambahan norma yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah berstatus khusus dan istimewa untuk mengajukan referendum.
Safaruddin mengatakan, aspirasi mengenai referendum belakangan kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme konstitusional yang dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
“Belakangan ini, aspirasi mengenai referendum kembali mengemuka di tengah masyarakat Aceh. Kami melihat mekanisme tersebut perlu dibuka sebagai salah satu alternatif konstitusional untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Aceh,” ujar Safaruddin, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, langkah yang diperjuangkan YARA bukan sekadar menghidupkan kembali regulasi lama, melainkan mendorong tersedianya ruang konstitusional yang lebih jelas bagi daerah berstatus khusus dan istimewa dalam menyampaikan aspirasi politik dan ketatanegaraan.
“Karena itu, kami akan menempuh jalur konstitusional melalui MPR dan Mahkamah Konstitusi. Kami ingin memperjuangkan agar pemerintah daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B UUD 1945 dapat memiliki dasar hukum untuk mengajukan referendum,” tutup Safaruddin.[]
