
Beutong Ateuh Banggalang, 22 Maret 2024 – Pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Pospol Beutong Ateuh Banggalang, sebuah sidang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) digelar dengan sukses. Sidang ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan saudari ARDIYATI sebagai korban dan MARDIAH sebagai pelaku. Dengan merujuk pada Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa, serta aturan kemasyarakatan Beutong Ateuh Banggalang, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik mereka melalui proses hukum yang berkeadilan.
Sidang tersebut dipimpin oleh berbagai pihak yang hadir, antara lain:
Sidang ini berlangsung selama 2 malam dan 1 hari, melibatkan peran serta aktif dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai perdamaian tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Perjanjian perdamaian pun berhasil dirumuskan dan dituangkan dalam surat kesepakatan.
Dengan berakhirnya sidang ini, diharapkan kedua keluarga dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan rukun. Keberhasilan penyelesaian konflik ini juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tanpa.[]