Perempuan Yang Iming-imingkan Rumah Duafa Dari Baitul Mal Aceh Utara Diserah Terimakan ke Kejari Aceh Utara

Editor: Syarkawi author photo


Lhoksukon - Unit Reskrim Polsek Lhoksukon Polres Aceh Utara melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Putri julianti, 33 tahun warga gampong cangguk kecamatan Tanah pasir kabupaten Aceh utara, Rabu, 12 Juni 2024.  

Setelah  sebelumnya pada tanggal 10 juni 2024 dinyatakan hasil penyidikan telah lengkap. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal mengatakan Mulanya pada hari rabu tanggal 03 april 2024 pukul 11.00 Wib PJ datang kerumah korban menggiming imingkan rumah bantuan yang bisa di urus oleh PJ tetapi dalam proses pengurusan rumah tersebut perlu uang pengurusan katanya. 

Lanjutnya, Iptu Syahrizal Sehingga korban percaya dan mencari cara untuk menyerahkan uang tersebut untuk biaya pengurusan. 

Bukannya untuk pengurusan rumah malahan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan PJ sendiri. 

" Dan pada saat di geledah rumah yang di tempati PJ ternyata banyak dokumen foto copy kartu tanda pengenal, kartu keluarga dan berkas permohonan bantuan masyarakat tidak mampu yang ditemukan oleh Pihak Polsek Lhoksukon," Pungkas Iptu Syahrizal.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini