Kadinsos Aceh dan Plt. Kabid Dayasos via Daring mengikuti Rapat dengan Kemensos terkait Pengumpulan Uang Dan Barang (12/9/24).
BANDA ACEH - Kementerian Sosial (Kemensos) RImenggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) melalui Daring Meeting. Kegiatan itu diikuti Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem beserta seluruh Kepala Dinas seluruh Indonesia. Kamis, (12/9/24).
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Direktorat Potensi Sumber Daya Sosial itu dalam rangka Menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan Ombudsman RI No Register : 0245/IN/III/2024JKT tanggal 21 Agustus 2024 perihal dugaan maladministrasi dalam tata kelola perizinan dan pengawasan PUB.
Kegiatan tersebut turut dikuti Dinas Penanaman Modal / DPMPTSP Provinsi yang ada diseluruh wilayah.
Direktur Pemberdayaan Sosial, Mira Riyanti menyebutkan, sosialisasi ini penting dilakukan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan PUB di daerah masing-masing.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang tinggi sehingga potensi pengumpulan uang dan barang banyak dipraktikkan dalam rangka gotong royong membantu kepada sesama.
“Namun potensi filantropi dan niat baik itu tentu harus dijaga dan dilindungi dalam sebuah regulasi sehingga tujuan dari gerakan PUB bisa tepat sasaran membantu yang membutuhkan. Disamping itu pemahaman petugas akan penyelenggaraan PUB yang benar dapat mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini dengan adanya kegiatan Pengumpulan Uang Dan Barang yang di lakukan lembaga maupun masyarakat turut mendukung jalannya proses pembangunan sosial di tanah air.
“Tidak bisa dipungkiri, PUB juga punya andil dalam membantu Pemerintah terhadap upaya penaggulangan masalah kesejahteraan dan pembangunan sosial” ungkap Mira menutup.
Hadir mendampingi Kepala Dinas, Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Safwan, MM di ruang Kepal Dinas. []