Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Evaluasi Pemerintah Aceh menilai dokumen APBK yang disampaikan Pemerintah Kota Langsa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen evaluasi APBK Langsa diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, berdasarkan surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
“Setelah dipelajari secara menyeluruh oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen APBK tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Muhammad MTA, Senin (12/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan, hingga antarjenis dan rincian objek belanja melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
“Selain anggaran rutin dan sejenisnya, hampir seluruh anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah Kota Langsa,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Muhammad, bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
“Atas dasar itu, Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap jajaran Pemerintah Kota Langsa dapat menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai dasar utama dalam penyusunan APBK.
“Hal ini penting agar realisasi anggaran berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi,” pungkas Muhammad MTA.[]
