Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai langkah memperkuat layanan dasar masyarakat di tingkat gampong.
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu, 14 Januari 2026.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan peran Posyandu seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang mendorong transformasi Posyandu sebagai lembaga pelayanan masyarakat lintas sektor.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Hj. Nurul Fazli, S.Ag; Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh Besar Nurbaiti; Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Farhan, A.P.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Carbaini, S.Ag; Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Besar Neli Ulfianti, S.KM., M.PH.; Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Besar Aulia Rahman, S.STP., M.Si.; serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Hj. Rita Mayasari menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, dirinya diamanahkan sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar. Penunjukan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi Posyandu di seluruh gampong.
“Sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat terlibat aktif sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sekretaris, bendahara, ketua bidang, dan anggota akan diisi oleh unsur instansi terkait,” ujar Rita.
Ia menegaskan, Posyandu saat ini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah berkembang menjadi pusat pelayanan terpadu yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, dukungan lintas sektor menjadi kunci agar Posyandu dapat berfungsi secara optimal.
“Tim Pembina Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pemberdayaan masyarakat gampong, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan, A.P., menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengamanahkan transformasi Posyandu berbasis standar pelayanan minimal (SPM) lintas sektor.
“Ke depan, Posyandu akan melibatkan berbagai bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur secara rinci struktur kelembagaan Posyandu, termasuk tugas dan fungsi pengurus serta kader, mekanisme pembiayaan, hingga masa bakti kepengurusan.
Dengan terbentuknya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Aceh Besar, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah semakin solid sehingga pelayanan Posyandu di tingkat gampong dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di Aceh Besar. (**)
