Sinabang – Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, M.M., bersama Forkopimda dan Pj. Sekda, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 25 September 2024.
Sebanyak lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memaparkan visi dan misi mereka di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon, urutannya sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Ahmadlyah, SH. dan Irwan Suharmi, SE., M.Si.
2. Nomor Urut 2: M. Nasrun Mikaris, SH., MH dan Nusar Amin, S.Pd.
3. Nomor Urut 3: H. Erli Hasim, S.Ag., SH., M.I.Kom dan Hj. Nurhayati
4. Nomor Urut 4: H. Mawardi, S.IP. dan Yusran, S.P.
5. Nomor Urut 5: Hj. Afridawati dan Dr. Amin Haris, M.Pd.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK, Rahmanudin H. Rahamin, dan dihadiri oleh anggota DPRK, partai pendukung, simpatisan, serta pejabat daerah seperti para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag, dan Camat se-Kabupaten Simeulue. Ketua DPRK menjelaskan bahwa penyampaian visi dan misi calon bupati ini adalah salah satu tahapan Pilkada Kabupaten Simeulue, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya pasal 66 ayat 5 huruf c.
Sementara itu, Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, dalam sambutannya menjelaskan tahapan pilkada serentak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pasangan calon diberikan waktu 20 menit untuk menyampaikan visi dan misi mereka.[]